Jumat, September 22, 2023
DIFaTVNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Difatvnews.com
Home Lampung Tengah

Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap MM

difatv news by difatv news
November 18, 2022
in Lampung Tengah
0
Diduga Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Tangkap MM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

Polda Lampung Amankan Proses Pengolahan Tanah PT. BSA Di Lampung Tengah, Berjalan Kondusif

Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Berikan ‘Suport’ kepada Penggarap Tanah Wakaf

Difatvnews.com, Lamteng – Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah,Polda berhasil menangkap MM (38) warga Kp. Haji Pemanggilan Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, karena diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur, Jumat (18/11/22) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
MM tega mencabuli serta menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar sebanyak 3 kali di kebun singkong kampung setempat dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si.
Kapolsek mengatakan , kejadian berawal sekira bulan September 2022, pada saat itu pelaku datang kerumah neneknya yang mana lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku, kemudian ia melihat korban bermain sendirian lalu pelaku tersebut mengajak korban ke kebun singkong.
Setelah sampai di kebun singkong kampung setempat, ternyata pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
“Karena di imingi-imingi uang jajan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), korban pun menuruti keinginan bejat pelaku,”kata Kapolsek.
Setelah melakukan aski bejatnya, pelaku kemudian mencancam korban, “apabila korban menceritakan kepada orang lain, maka korban akan di ikat menggunakan tali tambang oleh pelaku,” ujarnya.
Kemudian, pelaku kembali mengajak mawar ke kebun singkong untuk melakukan hubungan badan,pada bulan Oktober 2022. Karena takut di ancam, akhirnya korban pun menuruti keinginan pelaku.
Terakhir, pada 14 Oktober 2022 lalu, pelaku kembali mengajak korban ke kebun singkong, namun setelah sampai di kebun singkong, korban ketakutan dan melarikan diri kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.
Mendapat laporan korban, neneknya langsung menghubungi orang tuanya yang selama ini tinggal dan bekerja di salah satu Pabrik di Kecamatan Way Pengubuan,Lampung Tengah agar segera pulang ke Haji Pemanggilan menemui putrinya.
Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dirumahnya.
“Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (jun/humas lt)

Terkait

Related Posts

Polda Lampung Amankan Proses Pengolahan Tanah PT. BSA Di Lampung Tengah, Berjalan Kondusif
Lampung Tengah

Polda Lampung Amankan Proses Pengolahan Tanah PT. BSA Di Lampung Tengah, Berjalan Kondusif

September 22, 2023
Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin  Berikan ‘Suport’ kepada Penggarap Tanah Wakaf
Bandar Lampung

Merasa Dikriminalkan, Mantan Kapolda Lampung Ike Edwin Berikan ‘Suport’ kepada Penggarap Tanah Wakaf

Agustus 27, 2023
Bupati Musa Ahmad Hadiri Pembukaan Kejuaraan Kelompok Umur Tingkat Nasional Indo Prima Open 2023
Lampung Tengah

Bupati Musa Ahmad Hadiri Pembukaan Kejuaraan Kelompok Umur Tingkat Nasional Indo Prima Open 2023

Agustus 23, 2023
Camat Punggur Sukistoro Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-62 Pramuka
Lampung Tengah

Camat Punggur Sukistoro Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-62 Pramuka

Agustus 21, 2023
Ketua DPRD Lampung Tengah Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023
Lampung Tengah

Ketua DPRD Lampung Tengah Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023

Agustus 21, 2023
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi HUT Ke-78 RI  di Istana Merdeka
Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Mengikuti Upacara Detik-detik Proklamasi HUT Ke-78 RI di Istana Merdeka

Agustus 21, 2023
Next Post
Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda

Edarkan Obat Terlarang, Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan Seorang Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Februari 14, 2023

INNALILLAH : Satu Keluarga Dari Lampung Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta

Desember 24, 2022
VIRAL  : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

VIRAL : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

Maret 18, 2023
Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Januari 23, 2023
Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

April 15, 2023

EDITOR'S PICK

VIRAL  : Suami Lempar Istrinya ke Laut dari Atas Kapal

VIRAL : Suami Lempar Istrinya ke Laut dari Atas Kapal

Februari 24, 2023
Realisasi Pendapatan dan Belanja Provinsi Lampung Tahun 2022 Di atas Rata² Provinsi

Realisasi Pendapatan dan Belanja Provinsi Lampung Tahun 2022 Di atas Rata² Provinsi

Januari 9, 2023
Gandeng IAIMNU Metro, PERGUNU Lampung Gelar Tes Beasiswa S2

Gandeng IAIMNU Metro, PERGUNU Lampung Gelar Tes Beasiswa S2

Agustus 10, 2022
Gubernur Arinal Djunaidi Raih KPPU Award 2023

Gubernur Arinal Djunaidi Raih KPPU Award 2023

Februari 16, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.