Laporan / Editor : Putri J / Valen
Difatvnews.com
Kepala sekolah SD Negeri 1 Darma Agung sekaligus ketua K3S SD Se-Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung, I Wayan Sukandia Diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang milik CV Juan Hans Gemilang melalui program pengadaan seragam rompi pelajar.
CV Juan Hans Gemilang merupakan CV penyedia barang dan jasa yang beralamat di Dusun 1 Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung.
Kepala sekolah SD Negeri 1 Darma Agung meminta pesanan seragam rompi pelajar kepada CV Juan Hans Gemilang sebanyak 191 pcs untuk memenuhi kebutuhan pakaian atribut pelajar yang ada di sekolahnya pada tanggal 23 Maret 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Utama CV Juan Hans Gemilang, Doni Febri Hermawan kepada awak media saat ditemui di kantornya.
“Ya, memang benar kepala sekolah SD Negeri 1 Darma Agung, I Wayan Sukandia telah memesan pakaian atribut seragam rompi pelajar kepada saya sebanyak 191 pcs seharga Rp 50.000 per 1 pcs dan tanpa DP pada tanggal 23 Maret 2023, hingga hari ini tanggal 9 Mei 2023 uang yang saya terima baru 1 juta rupiah” jelas Doni.
Saat ditanya klarifikasi soal pembayaran seragam rompi pelajar tersebut, kepala sekolah SD Negeri 1 Darma Agung enggan berkomentar kepada awak media.
Dikarenakan kepala sekolah SD Negeri 1 Darma Agung telah melanggar komitmen, dan kerugian yang ditanggung CV Juan Hans Gemilang berkisar hingga jutaan rupiah maka Direktur Utama CV Juan Hans Gemilang Doni Febri Hermawan akan segera melaporkan kepala sekolah SD Negeri 1 Darma Agung ke pihak yang berwenang.
“Ini tidak bisa dibiarkan lagi, secepatnya saya akan laporkan kepala sekolah SD Negeri 1 Darma Agung ke pihak kepolisian” tandas Doni.(*)