Laporan / Editor : Suprianto / Valen
Difatvnews.com
Ketua RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, akhirnya kembali menghirup udara bebas, Kamis (11/5/2023).
“Saya bersyukur dapat bebas dan berkumpul bersama keluarga lagi,” papar Wawan kepada Rilis.id Lampung.
Disinggung harapannya terhadap perkembangan kasus ini selanjutnya, Wawan menyerahkan sepenuhnya kepada penasehat hukum.
Diketahui, Wawan sebelumnya ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu (15/3/2023)
Wawan menjadi tersangka atas sangkaan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Rajabasa Jaya, Minggu (9/2/2023).
Menariknya, kebebasan ini bertepatan saat penyidik Polda Lampung melimpahkan penahanan Wawan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Aparat kejaksaan menganggap Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama yang dijeratkan ke Wawan oleh penyidik tidak memenuhi unsur.
Karenanya, penyidik kemudian merubah jeratan hukum dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.
“Padahal, Pasal 335 sebelumnya tidak ada dalam jeratan yang dimajukan pertama kali dengan laporan model A,” ungkap kuasa hukum Wawan, Gunawan Pharrikesit.
Sebab itu, Gunawan mengapresiasi langkah kejaksaan yang langsung membebaskan Wawan bertepatan saat dirinya dilimpahkan ke Kejati Lampung, Kamis (11/5/2023).
“Ini merupakan bentuk profesionalitas pihak kejaksaan. Mereka tidak menutup mata terhadap rasa keadilan yang ada,” pujinya diamini Osep Dody, kuasa hukum lainnya.
Terpisah, anggota DPD RI, Abdul Rahman Taha, memuji kejaksaan. Sebab, terbukti masih ada penegak hukum yang memiliki sensitivitas dan mengedepankan rasa keadilan.
“Saya paham konstruksi hukum yang terjadi terhadap kasus ini. Dari awal sudah saya tegaskan bahwa pasal 156a, yang dipaksakan pihak kepolisian tidak mungkin memenuhi unsur,” paparnya.
Senator asal Lampung, Ahmad Bastian, menambahkan dikeluarkannya Wawan dari tahanan merupakan perjuangan bersama.
Hal itu menjadi pelajaran untuk semua pihak tidak menerapkan pasal yang tidak sesuai dengan fakta.
“Kita semua harus proporsional dan profesional. Jangan membuat kegaduhan dalam menegakkan hukum,” tegas dia. (*)