Senin, Desember 4, 2023
DIFaTVNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Difatvnews.com
Home Bandar Lampung

Ditreskrimum Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan

difatv news by difatv news
November 22, 2022
in Bandar Lampung
0
Ditreskrimum Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah ke Kejaksaan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

READ ALSO

PKPU 15 ‘Membunuh’ Perusahaan Media Daerah

Rapat Pembentukan Program LBH Trisula Sakti 2023-2028

Dilihat 14

Difatvnews.com, Bandarlampung – Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Melimpahkan berkas perkara dan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kasus mafia tanah kepada Kejaksaan, Senin (20/11/2022).
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit 2 Harda Direskrimum Kompol Sendi Antoni, saat melakukan Konferensi di depan awak media di Mapolda Lampung, Senin (21/11/2022).
Adapun berkas perkara dan kelima tersangka berikut barang bukti yang dilimpahkan dan diserahkan tersebut adalah perkara kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mewakili Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, “Kasus ini telah melalui tahap penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan penelitian berkas perkara oleh pihak kejaksaan selama 14 hari, dan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” ucapnya.
“Hari ini kita akan melakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti,” tutur Rahmad.
Rahmad menambahkan, dalam kasus mafia tanah ini ada tersangka lainnya inisial AM menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektar.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka, terhadap tersangka AM tersebut telah diberitahukan penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan pemalsuan dengan persangkaan pasal 266 kuhp atau pasal 263 kuhp jo.pasal 55 kuhp yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” ungkap Rahmad.
“Kemudian tersangka AM telah dilakukan pemanggilan secara resmi untuk Dapat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari selasa (22/11/2022) pukul 09.00 wib,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tekab 308 Presisi Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.
Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan. (jun/penmas)

Related Posts

PKPU 15 ‘Membunuh’ Perusahaan Media Daerah
Bandar Lampung

PKPU 15 ‘Membunuh’ Perusahaan Media Daerah

Desember 3, 2023
Rapat Pembentukan Program LBH Trisula Sakti 2023-2028
Bandar Lampung

Rapat Pembentukan Program LBH Trisula Sakti 2023-2028

Desember 3, 2023
Program Unggulan Wali Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung

Program Unggulan Wali Kota Bandar Lampung

Desember 2, 2023
Peresmian Kampus B GSG Umitra, Gubernur Arinal Apresiasi Kontribusi Perguruan Tinggi terhadap Peningkatan IPM di Provinsi Lampung
Bandar Lampung

Peresmian Kampus B GSG Umitra, Gubernur Arinal Apresiasi Kontribusi Perguruan Tinggi terhadap Peningkatan IPM di Provinsi Lampung

November 24, 2023
Polda Lampung Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024 Mendatang
Bandar Lampung

Polda Lampung Ciptakan Situasi Kondusif Jelang Pemilu 2024 Mendatang

November 24, 2023
Polresta Balam Gelar Serah Terima Dua Kasat dan Tiga Kapolsek
Bandar Lampung

Polresta Balam Gelar Serah Terima Dua Kasat dan Tiga Kapolsek

November 20, 2023
Next Post
Insiden Lakalantas di Pringsewu Tewaskan Satu Pemotor, Ini Penjelasan Polisi…

Insiden Lakalantas di Pringsewu Tewaskan Satu Pemotor, Ini Penjelasan Polisi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Usai Dilantik Jadi Ketua LAKH PWI Lampung, Ketua LAKH Berbagi Ke Panti Asuhan

Usai Dilantik Jadi Ketua LAKH PWI Lampung, Ketua LAKH Berbagi Ke Panti Asuhan

Maret 17, 2023
Simpan Bayinya di Koper Selama 2 Hari Sebelum Dibuang di Tegalombo Pacitan

Simpan Bayinya di Koper Selama 2 Hari Sebelum Dibuang di Tegalombo Pacitan

Juni 13, 2023
Penghasutan, Provokasi Kepala Pekon dan Ujaran Kebencian Melalui Suara, Mailudin: Minta Abidin Ayub Segera Proses Hukum

Penghasutan, Provokasi Kepala Pekon dan Ujaran Kebencian Melalui Suara, Mailudin: Minta Abidin Ayub Segera Proses Hukum

Januari 31, 2023
Gubernur Arinal Apresiasi Peranan dan Kontribusi KPRI Saptawa dalam Membantu Pemenuhan Kebutuhan PNS

Gubernur Arinal Apresiasi Peranan dan Kontribusi KPRI Saptawa dalam Membantu Pemenuhan Kebutuhan PNS

Mei 24, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.