Laporan : Desma
Editor : Sidiq
Difatvnews.com Jakarta –
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengatakan Deddy Corbuzier yang diberikan pangkat letnan kolonel (Letkol) tituler TNI Angkatan Darat oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto harus berhenti berbisnis. Sebab, kata dia, kehidupan Deddy saat ini menyesuaikan Undang-undang TNI.
Selain dilarang berbisnis, Deddy juga tidak boleh terlibat politik praktis.
“Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama. Sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” kata TB Hasanuddin saat dihubungi wartawan pada Senin, 12 Desember 2022.
Yang jelas, kata dia, Deddy harus menghentikan segala jenis bisnis yang sifatnya mencari keuntungan, termasuk podcast atau media sosial Youtube.
Selanjutnya, kang TB mengatakan Deddy Corbuzier harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Jadi, kata dia, Deddy Corbuizer harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI.
“Sama perlakuannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku UU TNI. Deddy Corbuzer tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis,” kata Hasan kepada CNNInmasukdonesia.com, Senin (12/12).
4Selain itu, kata Hasan, Deddy juga harus mengikuti kegiatan harian TNI lain. Mulai dari struktur organisasi, mengikuti apel pagi, mengikuti breafing atau rapat, hingga bekerja di kantor.
Dengan kesamaan status itu, Deddy kini juga terikat dengan peradilan militer jika ia melakukan pelanggaran. Deddy tak bisa dijerat dengan hukum KUHP seperti warga sipil pada umumnya. Dia terikat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Jadi, dia kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dia,” katanya.
Selain beberapa kewajiban itu, dia juga mendapat hak yang sama dengan prajurit TNI pada umumnya. Mulai dari gaji, tunjangan, dan perawatan.
Hasan menegaskan sejumlah dan kewajiban yeng didapat Deddy tak berbeda dengan prajurit lain. Sebab, Deddy secara resmi berstatus sebagai militer aktif.
“Kalau misalnya ada yang bicara misalnya dari jubir kemenhan. Oh, karena deddy itu sudah menjadi duta, komponen cadangan. Begini, di militer nggak ada istilah duta,” kata Hasan. (*)