Laporan : Feri AWPI Lamteng
Editor : Mutiara
Difatvnews.com –
Viralnya kasus Mursiyatun Berbunut Panjang , seorang guru SMP Negeri 1 Way Seputih yang minta bantuan kepada Presiden Joko Widodo dan menteriPendidikan.
Sebagai tindak lanjut mutasi tiba-tiba terhadap Mursiyatun, DPRD Lampung Tengah melakukan hearing dengan jajaran OPD terkait, untuk menanyakan prosedur, di Nuwo Balak dan Sesat Agung, Kamis (9/3/2023).
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Tengah, Sumarsono menyesalkan mutasi pada guru Mursiyatun ke Selaggai Linggai.
Faktanya jelas setelah kami menelepon pihak terkait, bahwa ada perbedaan tanggal surat keputusan (SK) mutasi dan Inspektur,” kata Sumarsono, saat memberikan keterangan.
Ia melanjutkan, keterangan Inspektur jelas tanggal 6 Maret 2023 Inspektur baru dapat surat, artinya belum ada pemeriksan resmi dari Inspektur. “Ini aneh, kok tanggal 3 Maret SK sudah turun melalui pak Camat yang dikirim ke guru Mursiyatun, ungkapnya.
Sumarsono menyatakan hal itu sudah menyalahi prosedur dalam birokrasi pemerintahan, karena tanpa alasan yang jelas sudah dinyatakan salah dengan alasan terlibat politik praktis.
“Saya minta SK itu ditinjau ulang karena mekanismenya salah. Prosedurnya tidak dijalankan. Kasihan ibu itu harus pindah begitu jauhnya. Apa dia mampu untuk mengajar kalau jarak tempuhnya 3 sampai 4 jam dari rumah,” tegasnya.
Anggota Komisi I, Agus Hamid menjelaskan, prosedur mutasi bila ada kesalahan, maka seorang ASN harus diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektur, setelah itu hasil pemeriksaan diserahkan kepada Sekda yang nantinya dirapatkan oleh tim.
“Baru hasilnya disampaikan pada bupati, itu juga kan ada poinnya, harus ada teguran, peringatan, jadi bukan karena rekom enam kepala kampung sudah bisa mengeluarkan SK mutasi,” terangnya.
Pihak pendidikan yang diwakili Sekretaris, Yos Fera mengungkapkan, awalnya SK dari pengajuan Kakam Way Seputih diberikan kepada Camat, dan langsung ditindak-lanjuti ke BKPSDM sesuai Arahan Kadisdik.
Kepala BKPSDM Lampung Tengah, Yudairi Hasan mengungkapkan, bahwa SK itu memang benar, namun masih bisa dikaji lagi. “Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektur, dan kita menunggu pimpinan apakah nanti hasilnya bagaimana, apa keputusan finalnya,” ujarnya.
Kepala Inspektur, Kusuma Riyadi mengatakan, permintaan sampai saat ini masih proses pemeriksaan dan hasilnya belum ada. “Nanti akan kita laporkan ke bupati, Sekda. Nanti apa keputusanya ada di beliau,” katanya.
Sementara Musriyatun yang didampingi Kepala SMPN 1 Way Seputih, Budiono dan Sekretaris Komisi III DPRD Lamteng, Mukadam mengaku jika dirinya belum menerima SK pemindahan dalam bentuk fisik.
“Belum saya terima (bukti fisik surat mutasi), baru bentuk PDF-nya saja,” kata Musriyatun.
Sementara itu Ketua DPC AWPI Lamteng Andriansyah Mengapresiasi Langkah cepat yang diambil oleh lembaga DPRD Kabupaten Lampung Tengah melakukan ODP yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Tengah Pak Sumarsono.
Sebagai Wakil Rakyat melihat ada ketidak beresan mutasi kilat ibu guru Mursiyatun tersebut ujar Andriansuyah.
Kita akan kawal persaolan jadi terang benderang supaya kejadian seperti ini tidak terulang kemabli di Kabupaten Lampung Tengah tegas Andriansyah. (*)