Jakarta (SS)-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai tersangka. Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan tersebut diduga membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy terancam hukuman mati.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri mengumumkan status tersangka baru itu didampingi Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada 4 personel bertambah menjadi 11 personel Polri terdiri dari satu orang bintang dua, dua orang bintang satu, tiga Kombes, tiga orang AKBP, satu Kompol, dan satu orang AKP,” ujar Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Kapolri mengungkapkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. “Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang,” jelas Kapolri.
Selain itu, saat pendalaman dan olah TKP juga ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan. “Kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022. Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.
Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara. Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak. Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal. Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati. Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.
Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal. Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.
Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng pihak eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini.
Bharada E belakangan ini merubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut. Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja. “FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara
Geledah Rumah Ferdy Sambo
Sebelum pengumuman, kediaman pribadi Ferdy Sambo digeledah sejumlah personel polisi dari Brimob, Inafis, dan Propam Polri. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memgatakan puluhan Brimob bersenjata lengkap disertai personel Propam tengah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan. “Iya betul (penggeledahan) masih berproses. Nanti akan disampaikan,” kata Irjen Pol Dedi saat dihubungi, Selasa, 9 Agustus 2022.
Puluhan personel Brimob dan Divisi Propam Polri mendatangi rumah pribadi Ferdi Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa sore pukul 15.20 WIB. Ini tidak lama setelah tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selesai melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi.
Brimob bersenjata lengkap, tim Inafis, dan Propam Polri, memasang garis polisi di depan kediaman Ferdy Sambo. Perwira menengah Divisi Propam Kombes Pol Benny dan empat personel Propam lain tiba terlebih dahulu di depan rumah Ferdy Sambo. “Nanti pihak yang berwenang saja yang menjelaskan,” katanya kepada awak media.
Penggeledahan ini berlangsung menjelang konferensi pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Listyo disebut akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. (Red)