Laporan : Supriyanto
Editor : Sidiq
Difatvnews.com –
Pengunjung Rest Area Way Kambas, berinisial AV (16) bersama temannya warga Labuhan Ratu, dirampas hp nya oleh orang tak dikenal Minggu (8/1/23) sekira pukul 14.30 wib
AV dan rekannya sedang beristirahat di Rest Area tersebut, datanglah seseorang tak dikenal yang langsung merampas telepon genggam miliknya dengan mengancam pakai badik.
AV merasa takut dan langsung melepaskan telepon genggam tersebut, selanjutnya dibawa kabur oleh pelaku.
AV dan temannya segera melaporkan peristiwa pembegalan itu ke Mapolsek Labuhan Ratu.
Atas laporan AV, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada Jum’at (20/1/23) sekira pukul 21.30 wib Gabungan Team Tekab 308 Polsek Labuhan Ratu, Team Tekab 308 Polsek Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil menangkap pelaku di desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Mardian mengatakan bahwa, telah menangkap pelaku berinisial NK (24) warga desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Telepon genggam merk Infinix, 1 bilah senjata tajam jenis laduk dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya” imbuh Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP pidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya. (*)
SUMBER : https://www.radar24.id/author/radar24-id/