Laporan : Ida
Editor : Valen
Jakarta, Difatvnews.com – Otoritas Jasa Keuangan telah meminta penjelasan kepada PT
Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat
tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
di Institut Teknologi Bandung (ITB).
OJK telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan
permasalahan tersebut.
Diketahui bahwa Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam
rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa
ITB. Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi
mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika
terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses
analisis kelayakan oleh Danacita.
Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh
Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga
menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas
pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah
dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek
kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih
meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen,
termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya. Secara
periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut.(*)