Difatvnews.com, Bandarlampung – Ketua Team Monitoring Penyimpangan dan Korupsi Provinsi Lampung (LSM. TEMPEK) Mailudin meminta penegak hukum khususnya pihak kepolisian segera memproses Abidin Ayub Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, jangan berlarut larut demi kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di kalangan pers.
Abidin Ayub Dilaporkan Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatuu, terkait dugaan, Pengancaman verbal kepada wartawan yang dilakukan oleh ketua Apdesi dengan cara menghalangi tugas wartawan dalam penulisan berita.
Penghasutan dan provokasi Kepala pekon dibuktikan dengan rekaman suara Abidin Ayub mengajak perang para wartawan, ujaran kebencian melalui suara.
Menurut Mailuddin, Ketua Apdesi Abidin Ayub, dapat dikenakan, Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Saya berharap Polda Lampung segera menindaklanjuti dan memproses Laporan Organisasi pers ini, demi kepastian hukum,” ungkap Mailudin, Selasa (31/1/2023).
Mailudin meminta Penegak hukum tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum kendati Abidin Ayub, hendak lapor balik, sah sah saja,” ujar Mailudin.
ia menyebut menyebut selain melanggar UU Pers No 40 Tahun 99, Abidin Ayub, sebagai kepala Pekon Marga Kaya, “Abidin Ayub pernah dilaporkan Tokoh Adat dan masyarakat di kejaksaan terkait dugaan Mark-up anggaran Dana Desa dari tahun 2016 hingga tahun 202,” terang Mailudin.
“Dari hasil Investigasi di lapangan Abidin Ayub disebut-sebut oleh tokoh adat dan masyarakat, diduga banyak mar’up anggaran dana desa sejak tahun 2016, berturut-turut setiap tahun yakni dari tahun 2016,2017,2018 hingga 2021, dugaan tersebut diketahui setelah Abidin Ayub dilaporkan di Polda Lampung, dari keterangan masyarakat yang melaporkan di pihak kejaksaan dari tahun 2016 dengan total anggaran yang di Mar’up hingga ratusan juta rupiah,” tegas Mailudin.
Untuk itu Mailudin meminta penegak hukum khususnya Polda Lampung, dapat segera diproses hukum yang berkeadilan terhadap Abidin Ayub, Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
“Jangan cuma laporan Awak media aja donk,’kan Abidin Ayub juga pernah dilaporkan di kejaksaan dugaan Mark-up anggaran Dana Desa, coba ditelusuri juga kenapa laporan di kejaksaan mandek ada apa?,” pungkas Mailudin. (tim)