Kamis, September 21, 2023
DIFaTVNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Difatvnews.com
Home Bandar Lampung

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO di Bandar Lampung, Satu Pelaku Wanita Berhasil Diamankan Petugas

difatv news by difatv news
Februari 15, 2023
in Bandar Lampung, Lampung Selatan
0
Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO di Bandar Lampung, Satu Pelaku Wanita  Berhasil Diamankan Petugas
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Difatvnews.com, Lamsel – Subdit IV Renakta Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, di sebuah hotel yang terletak di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala sub bidang penerangan masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat, didampingi oleh kasubdit IV Renakta AKBP. Adi Sastri, saat melakukan konferensi pers di mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).

READ ALSO

Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya

Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa terduga pelaku yang berinisial DBP, ditangkap di salah satu hotel di Kota Bandar Lampung Pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023, sekira jam 16.00 wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta, yang menyamar dengan cara undercover buy, di hotel tersebut.

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan, Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa Sex Komersial, kemudian pelaku mengirimkan foto foto perempuan untuk di pilih dan pelaku memberikan harga per 1 perempuan Rp.2.500.000,(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila pembeli setuju untuk mentransfer uang DP sebesar Rp.500.000,(lima ratus ribu rupiah) per 1 perempuan yang di pesan.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang,” ungkap Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Tersangka DBP, dan para saksi, tindak Pidana Perdangangan Orang yang dilakukan oleh Tersangka DBP dilakukan dengan Modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa Sex Komersial melalui Chat Aplikasi Whatsapp, kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke alamat yang sudah di sepakati, tandasnya.

Rahmad menambahkan, Setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

“Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya,” ujar Rahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit Handphone IPHONE 12 Pro MAX warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone IPHONE 11 warna putih, 1 (satu) unit Handphone VIVO V21 warna hitam, 40 (empat puluh) lembar Uang Rp. 100.000, 2 (dua) lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa sex komersil, dan 2 (dua) lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatan tersangka, akan di kenakan sanksi, yang diduga melanggar Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Atau Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tutupnya. (jun/penmas)

Terkait

Related Posts

Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya

September 21, 2023
Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem
Bandar Lampung

Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem

September 21, 2023
Gubernur Arinal Hadiri Kuliah Umum Dies Natalis ke-58 Universitas Lampung
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Hadiri Kuliah Umum Dies Natalis ke-58 Universitas Lampung

September 20, 2023
‘Si Gajah Lampung’ akan Hadir pada Pekan Raya Lampung 2023
Bandar Lampung

‘Si Gajah Lampung’ akan Hadir pada Pekan Raya Lampung 2023

September 20, 2023
Berkat Layanan Hotline dan Penyebaran di Media, Polda Lampung Menemukan Titik Terang Mayat Anonim
Lampung Selatan

Berkat Layanan Hotline dan Penyebaran di Media, Polda Lampung Menemukan Titik Terang Mayat Anonim

September 19, 2023
Deteksi Penyakit Tidak Menular, Dinkes Lampung Selatan Screening Kesehatan Seluruh ASN
Lampung Selatan

Deteksi Penyakit Tidak Menular, Dinkes Lampung Selatan Screening Kesehatan Seluruh ASN

September 19, 2023
Next Post
Tanggapan Kejaksaan Agung atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Tanggapan Kejaksaan Agung atas Vonis Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Februari 14, 2023

INNALILLAH : Satu Keluarga Dari Lampung Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta

Desember 24, 2022
VIRAL  : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

VIRAL : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

Maret 18, 2023
Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Januari 23, 2023
Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

April 15, 2023

EDITOR'S PICK

Bupati Nanang Ermanto Resmikan Monumen Buah Kebun Edukasi Lampung Selatan

Bupati Nanang Ermanto Resmikan Monumen Buah Kebun Edukasi Lampung Selatan

April 18, 2023
AWPI LAMPUNG  : Berduka atas Wafatnya Tokoh Jurnalis Bambang Eka Wijaya

Sabar Dalam Menghadapi Ujian Allah

Maret 25, 2023
SMAN 9 Bandar Lampung Memperkenalkan Warisan Budaya Lampung

SMAN 9 Bandar Lampung Memperkenalkan Warisan Budaya Lampung

Maret 2, 2023
Refleksi Akhir Tahun 2022 : Kodam XIV/Hasanuddin Maknai Pergantian Tahun 2023 Dengan 6K Di Hati Kita

Refleksi Akhir Tahun 2022 : Kodam XIV/Hasanuddin Maknai Pergantian Tahun 2023 Dengan 6K Di Hati Kita

Januari 2, 2023
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.