Laporan : Supriyanto – Editor : Tia
Difatvnews.com –
Dua orang wartawan berinisial Sop (45) warga kec Way Jepara dan Rud (33) warga kec. Pasir Sakti, diamankan oleh Polres Lampung Timur Jum’at (28/04/2023).l
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP MRizal Muchtar, menjelaskan bahwa, mereka diamankan adala untuk mengantisipasi potensi tindakan anarkis warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa berawal pada Jumat (28/4/2023), saat para wartawan yang mengendarai 1 unit mobil menghentikan beberapa kendaraan truk dari wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
“Mereka kemudian melakukan pengambilan gambar dokumentasi, sambil mewawancarai pengemudinya,” ujar Rizal
Warga yang merasa resah, kemudian berkumpul dan menanyakan tujuan serta maksud tindakan yang dilakukan oleh para wartawan tersebut.
“Karena jumlah warga yang berkumpul semakin banyak, akhirnya kedua wartawan tersebut mendatangi Mapolsek Pasir Sakti, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur,” jelasnya.
Setelah dilakukan proses meminta keterangan dari berbagai pihak, dan tidak ditemukan unsur tindak pidana, akhirnya kedua wartawan diperkenankan kembali ke rumahnya, tutup Rizal. (*)