Jumat, September 22, 2023
DIFaTVNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Difatvnews.com
Home Bandar Lampung

Saksi Benarkan Surat Kuasa Sita Eksekusi Yang Dipakai Terdakwa Advokat Heru Hadi Hartono Palsu

difatv news by difatv news
Januari 31, 2023
in Bandar Lampung
0
Saksi Benarkan Surat Kuasa Sita Eksekusi Yang Dipakai Terdakwa Advokat Heru Hadi Hartono Palsu
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Laporan : Kharis bn

Difatvnews.com Balam –
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (31/1/2023) kembali menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono, S.H., M.H.

READ ALSO

Gubernur Arinal Berharap Muli Mekhanai Lampung Miliki Kecerdasan, Disiplin, Dedikasi dan Tanggung Jawab yang Tinggi sebagai Duta Daerah

Gubernur Arinal Tandatangani Prasasti Hibah Tanah 150 Hektare di Kotabaru untuk Pengembangan Kampus II Universitas Lampung

Disidang itu majelis hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Hendri Irawan, S.H., M.H., memeriksa dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yani Mayasari, S.H., M.H. Kedua saksi adalah Octaviano dan Nata Legawa.

Dalam keterangannya saksi Octaviano menuturkan, peristiwa berawal dari dirinya menerima panggilan aanmaning atas putusan perdata di PN Kalianda guna dilakukan eksekusi.

Disana dia dipertemukan oleh panitera setempat dengan terdakwa Heru Hadi Hartono yang bertindak sebagai kuasa diantaranya dari Aty Barkati, Nata Legawa dan Novi Rianti.

Ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021. “Saat itu juga saya langsung mengajak terdakwa melakukan perdamaian. Alasannya saya merasa sudah tua, sudahlah buat apa lagi. Namun ternyata ajakan saya langsung ditolak terdakwa,” jelas Octaviano.

Atas penolakan ini, Octaviano berinisiatif minta copi surat kuasa ke pihak PN Kalianda. Setelah didapat, dia lantas menghubungi nama Nata Legawa dan Aty Barkati sebagaimana tertera disurat kuasa.

“Saat bertemu saya tunjukan copi surat kuasa tersebut, seraya mengkonfirmasi keabsahannya. Ternyata yang mengejutkan, baik saksi Nata Legawa maupun Ati Barkati membantah telah membuat dan memberikan surat kuasa ke terdakwa,” tutur Octaviano.

Hal senada ditegaskan saksi Nata Legawa. Menurut Nata Legawa, sebagai ahli waris dari Subagja Elia, dia dan ibunya Ati Barkati, merasa tidak pernah memberikan dan menandatangani surat ke terdakwa Heru Hadi Hartono sebagai kuasa hukumnya. Atas dasar ini pihaknya lantas melaporkan terdakwa ke Polda Lampung.

“Sebab saya merasa sangat dirugikan. Karena dengan adanya masalah ini, membuat perdamaian yang telah kami buat dengan saksi Octaviano belum dapat terealisasi,” jelasnya.

Atas keterangan kedua saksi, majelis hakim menutup jalannya sidang, dan akan dilanjutkan Kamis (2/2), masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seperti diberitakan PN Tanjungkarang menyidangkan kasus pemalsuan dan penggunaan surat kuasa palsu dengan terdakwa Heru Hadi Hartono. Dan hari Selasa, 24 Januari 2023 lalu, PN Tanjungkarang menolak eksepsi yang diajukan oleh advokat yang beralamat di Jl. Pulau Sari Raya No. 211 Kelurahan Perumnas Waykandis Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung.

“Menolak keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa untuk seluruhnya; Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 1209/Pid.B/2022/PN Tjk atas nama Terdakwa Heru Hadi Hartono,SH.,M.H., bin Sumartono tersebut di atas; Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,”demikian isi putusan sela majelis hakim PN Tanjungkarang sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang.

Dalam dakwaannya, JPU dari Kejati Lampung, Yani Mayasari, S.H., M.H., menjerat terdakwa dengan dakwaan pertama melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sebagai dakwaan primair dan pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Sementara di dakwaan kedua, terdakwa yang ditahan 14 Oktober 2022 tersebut dijerat JPU melanggar pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Alasannya terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat berupa surat kuasa khusus nomor: 12/SK-HR/PDT/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021.

Surat kuasa ini nantinya ditujukan ke PN Kalianda sebagai salah satu syarat dilakukan sita eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 15 Oktober 2019 Nomor 2774.K/PDT/2019 Jo putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 78/PDT /2018/PT.TK Jo keputusan PN Kalianda tanggal 8 Mei 2018 Nomor 39/PDT.G/2017/PN.

Padahal, saksi Nata Legawa dan Aty Barkati merasa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut. Keterangan ini didukung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Forensik Nomor 73/DTF/2022 tanggal 8 Desember 2022.

Isinya menyimpulkan bahwa tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan karangan (spuriqus signature).
Karenanya bila surat kuasa khusus yang dibuat terdakwa, tidak diketahui oleh saksi Aty Barkati, menurut JPU dalam dakwaannya, maka dapat menimbulkan kerugian sebesar Rp 600 juta.

Perbuatan ini sendiri dilakukan terdakwa bersama-sama saksi Agus Setiawan Bin H. Zainal Mutaqin dan saksi Rose Setiyawati (tersangka dalam perkara terpisah). Waktunya pada hari Kamis, 23 Oktober 2021 atau setidaknya pada waktu lain di tahun 2021.

Tempatnya di rumah sekaligus kantor terdakwa di Jl. Pulau Sari Raya No 211 Kelurahan Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandarlampung atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum PN Tanjungkarang. (*)

Terkait

Related Posts

Gubernur Arinal Berharap Muli Mekhanai Lampung Miliki Kecerdasan, Disiplin, Dedikasi dan Tanggung Jawab yang Tinggi sebagai Duta Daerah
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Berharap Muli Mekhanai Lampung Miliki Kecerdasan, Disiplin, Dedikasi dan Tanggung Jawab yang Tinggi sebagai Duta Daerah

September 22, 2023
Gubernur Arinal Tandatangani Prasasti Hibah Tanah 150 Hektare di Kotabaru untuk Pengembangan Kampus II Universitas Lampung
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Tandatangani Prasasti Hibah Tanah 150 Hektare di Kotabaru untuk Pengembangan Kampus II Universitas Lampung

September 22, 2023
Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya

September 21, 2023
Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem
Bandar Lampung

Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem

September 21, 2023
Gubernur Arinal Hadiri Kuliah Umum Dies Natalis ke-58 Universitas Lampung
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Hadiri Kuliah Umum Dies Natalis ke-58 Universitas Lampung

September 20, 2023
‘Si Gajah Lampung’ akan Hadir pada Pekan Raya Lampung 2023
Bandar Lampung

‘Si Gajah Lampung’ akan Hadir pada Pekan Raya Lampung 2023

September 20, 2023
Next Post
Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku di Pakuan Ratu

Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Way Kanan Ringkus Pelaku di Pakuan Ratu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Februari 14, 2023

INNALILLAH : Satu Keluarga Dari Lampung Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta

Desember 24, 2022
VIRAL  : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

VIRAL : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

Maret 18, 2023
Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Januari 23, 2023
Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

April 15, 2023

EDITOR'S PICK

Wagub Chusnunia Serahkan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung

Wagub Chusnunia Serahkan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung

Juni 21, 2023
Ketua DPRD Lampung Tengah Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023

Ketua DPRD Lampung Tengah Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2023

Agustus 21, 2023
Gubernur Arinal Tinjau Perkembangan Pembangunan Ruas Jalan di Tanggamus

Gubernur Arinal Tinjau Perkembangan Pembangunan Ruas Jalan di Tanggamus

September 13, 2023
Catatan Akhir Tahun 2022, Bawaslu Provinsi Lampung Alami Berbagai Peningkatan

Catatan Akhir Tahun 2022, Bawaslu Provinsi Lampung Alami Berbagai Peningkatan

Desember 30, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.