Kamis, September 21, 2023
DIFaTVNEWS
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial
No Result
View All Result
Difatvnews.com
Home Bandar Lampung

Viral Berita Pelaku Pencabulan yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan

difatv news by difatv news
Januari 5, 2023
in Bandar Lampung, Lampung Barat
0
Viral Berita Pelaku Pencabulan yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Difatvnews.com, Lambar – Beredar pemberitaan Viral di beberapa media online, Rabu (04/01/2023) tentang terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat belum ditangkap oleh Polsek Pesisir utara Polres Lampung Barat, Kamis (5/1/2023).

Kronologis kejadiannya berawal dari laporan pengaduan tertulis orang tua kandung korban FA (28), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Pesisir Barat tentang perkara perbuatan cabul yang terjadi pada Sabtu (24/12/2022) ke Polsek Pesisir utara.

READ ALSO

Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya

Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem

Pelapor FA ketika itu, telah membuat laporan pengaduan tertulis pada hari sabtu (31/12/2022) di Polsek pesisir utara tentang terjadinya tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh terduga pelaku MH (40), warga Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat.

Terduga pelaku MH telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung pelapor berinisial AN (5), yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2022, sekira pukul 14:00 wib. Dan kejadian tersebut telah dipergoki oleh nenek korban atau ibu kandung pelapor.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yg dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Pesisir utara yang dipimpin oleh Kapolsek Pesisir utara AKP Heri Oktarino, pada hari Kamis Tgl 05 Januari 2023 sekira jam 02.00 WIB mendapatkan informasi bahwa di duga pelaku sedang berada di rumahnya di Pekon lemong Kec.Lemong Kab.Pesisir Barat.

Kemudian angota polsek dipimpin Kapolsek AKP. Heri Oktarino segera mendatangi rumah peratin pekon lemong kemudian berkordinasi agar pelaku dapat menyerahkan diri.

Tiba di rumah terduga pelaku, anggota Reskrim langsung bertemu dengan pelaku serta dilakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku MH mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Kemudian pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek pesisir utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari Tangan pelaku, petugas Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah berang bukti berupa, 1 (satu) helai baju warna merah, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau, 1 (satu) helai kaos dalam warna hijau, dan 1 (satu) helai celana pendek warna putih.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK, MH melalui Kapolsek Pesisir utara Akp Heri oktarino menjelaskan kenapa saat kejadian tidak langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MH.

“Karena pelapor FA hanya membuat Laporan tertulis ke Polsek Pesisir utara dan Pelapor mengatakan bahwa akan membuat Laporan Polisi setelah tahun baru, sambil menunggu keluarga yang akan datang ke Polsek pesisir utara,” jelas Kapolsek.

Setelah pelaku di amankan, Pelapor FA secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polsek Pesisir utara dengan Nomor : LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg. Tanggal 04 januari 2023.

Atas perbuatan bejat yang dilakukan pelaku MH, dia akan dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (jun/penmas)

Terkait

Related Posts

Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Dorong Majukan Desa dengan Ide Kreatif Menuju Desa Maju Berjaya

September 21, 2023
Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem
Bandar Lampung

Silaturahmi Koalisi perubahan Untuk Persatuan, Kepanduan PKS Sambangi Garda Pemuda Nasdem

September 21, 2023
Gubernur Arinal Hadiri Kuliah Umum Dies Natalis ke-58 Universitas Lampung
Bandar Lampung

Gubernur Arinal Hadiri Kuliah Umum Dies Natalis ke-58 Universitas Lampung

September 20, 2023
‘Si Gajah Lampung’ akan Hadir pada Pekan Raya Lampung 2023
Bandar Lampung

‘Si Gajah Lampung’ akan Hadir pada Pekan Raya Lampung 2023

September 20, 2023
Antisipasi Dampak El Nino, Provinsi Lampung Targetkan Tambah Tanam Padi Periode Agustus – Oktober 2023
Bandar Lampung

Antisipasi Dampak El Nino, Provinsi Lampung Targetkan Tambah Tanam Padi Periode Agustus – Oktober 2023

September 19, 2023
Pemprov Lampung Lakukan Upaya Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan & Lahan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Lakukan Upaya Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan & Lahan

September 19, 2023
Next Post
Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Pembangunan Jalan dan Pedestrian Ruas Mayjend HM Ryacudu

Gubernur Arinal Djunaidi Resmikan Pembangunan Jalan dan Pedestrian Ruas Mayjend HM Ryacudu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Warga Lampung Sambut Baik Ada nya Pemutihan Pajak Motor 2023

Februari 14, 2023

INNALILLAH : Satu Keluarga Dari Lampung Kecelakaan di Tol Cipali Purwakarta

Desember 24, 2022
VIRAL  : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

VIRAL : Nekat Merampok Bank Seorang Diri, Tiga Karyawan Tertembak

Maret 18, 2023
Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Sudiyanto Angkat Bicara Mengenai Peraturan Kampung Varia Agung Mataram, akan Segera Tuntut Balik Sadem

Januari 23, 2023
Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

Kapolres Lampung Timur Pastikan Tidak Ada Intimidasi Terhadap Keluarga Bima

April 15, 2023

EDITOR'S PICK

Kapolres Pringsewu Berikan Arahan Calon Peserta Pertikaranas IV Tahun 2002

Kapolres Pringsewu Berikan Arahan Calon Peserta Pertikaranas IV Tahun 2002

November 8, 2022
Terjun ke Sekolah-sekolah UPT Puskesmas Sukabumi Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

Terjun ke Sekolah-sekolah UPT Puskesmas Sukabumi Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

April 5, 2023
Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung, Siap Fokus pada Program Unggulan yang Langsung Bersinggungan dengan Masyarakat

Gubernur Arinal Sampaikan Jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Lampung, Siap Fokus pada Program Unggulan yang Langsung Bersinggungan dengan Masyarakat

Juni 28, 2023
Lapas Kelas IIA Kotabumi Gelar Konferensi Pers

Lapas Kelas IIA Kotabumi Gelar Konferensi Pers

November 21, 2022
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Regional
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Utara
    • Lampung Timur
    • Lampung Barat
    • Way Kanan
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Mesuji
    • Pesisir Barat
  • Kriminal
  • Politik
  • Advertorial

© 2022 DIFaTVNEWS - Akurat,aktual dan Terpercaya by Mrinsancita.