Laporan : Suprianto / Editor : Valen
Difatvnews.com
Tulang Bawang. Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap misteri kematian seorang ibu muda yang memiliki 2 orang anak.
Tekab 308 Presisi yang di pimpin Iptu Abdulah, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial BPHS (28), warga desa Bumi Dipasena Sejahtera kecamatan Rawajitu Timur pada kamis sore. (30/3/2023)
BPHS ditangkap atas laporan keluarga mertuanya lantaran telah menyetubuhi adik iparnya yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA berinisial AM (17), korban didampingi keluarganya membuat laporan polisi lantaran ia telah dihamili oleh BPHS yang tak lain kakak ipar korban.
Berbekal laporan tersebut polisi akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada dikecamatan Banjar Margo. Setelah diintrogasi, akhirnya polisi berhasil mengungkap terjadinya dugaan pembunuhan terhadap SH (29) yang tidak lain istrinya sendiri.
Kapolres Tulang Bawang, Akbp Jibrael Bata Awi,S.Ik. M.M menjelaskan terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut.
“Tersangka BPHS menghabisi nyawa istrinya berinisial SH ini menggunakan racun sianida dalam bentuk potasium, yang ia dapat beli melalui akun online”, jelasnya
Pada awalnya yaitu pada Hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 sekira jam 03. 00 WIB datang kerumah orang tua dari SH yang berada di Kampung Tri Dharma Wirajaya RT 003 / RW 003 Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, dimana orang tersebut memberitahu kalau SH telah meninggal dunia di Rawa Jitu dan sekarang dalam perjalan, lalu sekira jam 04.00 WIB datang ambulan dengan membawa mayat SH yang telah dibungkus kain Kafan lalu sekira jam 09. 00 WIB korban dimandikan kembali dan dilihat ada luka lebam di kaki dan mulutnya mengeluarkan darah, saat itu keluarga curiga ada kejanggalan terhadap kematian korban dan saat itu mau dilaporkan namun dicegah oleh orang tua, sehingga mayat dimakamkan sebelum sholat Jumat, kemudian SULASTRI kakak kandung SH melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang pada hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023
“Pada Hari Kamis Tanggal 30 Maret 2023 sekira jam 14. 00 WIB diamankan pelaku oleh anggota SATRESKRIM POLRES TUBA an. BPHS dengan dugaan sebagai pelaku PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK, dari pengamanan BPHS dikembangkan tentang masalah meninggalnya istrinya berinisial. SH dan akhirnya mengakui kalau pelaku telah membunuh Istrinya SH dengan cara diracun Menggunakan racun Potas, dimana Racun tersebut dibeli melalui Online lalu obat tersebut diminumkan ke Korban menggunakan gelas diisi Air saat itu korban tidur dan dibangunkan oleh pelaku dan diminta untuk meminum Racun yang telah disiapkan, lalu korban ditinggal pergi oleh pelaku dan sekira setengah jam pelaku pulang lagi dan posisi korban sudah terjatuh dilantai dengan posisi terlentang lalu pelaku memangil anaknya dan anaknya bangun lalu meminta anaknya untuk menjemput ibu pelaku lalu korban dibawa ke bidan dan korban dinyatakan telah meninggal dunia”. Papar Kapolres.
Sementara menurut tersangka, ia nekad membunuh korban lantaran hendak menikahi adik iparnya yang sudah hamil selama 2 bulan akibat hubungan gelap yang terjalin selama 2 tahun.
“Adik saya mau saya nikahi namun ia tidak mau di dua kan, jadi saya terpaksa membunuh istri saya dengan racun potas,agar saya bisa menikah dengan adik ipar saya”. Ujarnya
“Saat malam itu setelah racun yang saya pesan sudah saya terima, malamnya saya menuangkan air hangat kedalam gelas dan saya masukan potas yang kemudian saya aduk, selang 5 menit saya bangunkan istri saya dan saya paksa untuk meminumnya”. Jelas tersangka yang tak lain suami korban
AM yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas saat ini sudah mengandung bayi tersangka akibat hubungan gelap keduanya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Racun jenis Putas sisa. 1 (satu) Buah kardus kecil pembungkus racun Putas.1 (satu) buah Gelas bening. 1 (satu) Buah Sendok stanlis, 1 (satu) Buah Termos warna Biru dan Pakaian Korban.
Pelaku terancam dengan hukuman penjara 20 tahun kurungan atau hukuman mati, dengan penerapan pasal 340 tentang hukuman pembunuhan berencana. (*)