Laporan : Supriyanto
Editor : Kharis bn
Difatvnews.com –
Ketua AWPI DPD Lampung H. Barusman HM meminta aparat kepolisian menangkap, mengurung, dan memproses hukum pelaku tindak pidana pemukulan dan pengancaman pembunuhan terhadap wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistiknya.
Barusman memberikan komentarnya saat beliau dibesuk oleh Difatvnews.com (Supriyanto) di RS Urip Sumoharjo Bandar Lampung, terkait masih banyaknya peristiwa kekerasan verbal dan fisik terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugasnya seperti yang baru dialami anggota PWI Mesuji belum lama ini.
Saat wartawan Independen Post (Ishar) konfirmasi dengan Mulyadi, pengawas Dinas Bina Marga Provinsi Lampung tentang pembangunan jalan provinsi Simpang Garuda menuju ke Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, sekelompok orang yang diduga preman mengancam dan memukulnya.
Menghindari kekerasan fisik lebih lanjut, Ishar tancap gas ketika ada teman teman kelompok preman tersebut keluar membawa sesuatu di tangannya.
Dalam hal Ishar telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji dengan nomor (STPL/112/VIII/2023/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG).
Dengan menghalang-halangi kerja jurnalistik, malah memunculkan pertanyaan kemungkinan adanya sesuatu yang disembunyikan lalu mengambil langkah mudah dengan membayar preman yang justru tindakannya mengedepankan otot ketimbang otak.
Padahal, mereka yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana sesuai Pasal 18, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana apalagi sampai melakukan kekerasan fisik, ungkap Barusman ketua AWPI Lampung yang ojuga Pimpinan Umum DIFa TV Group Lampung. (*)