Difatvnews.com –
Assalamualaikum WW.
Pertama² marilah kita panjatkan puji syukur kehadiran Allah seru sekalian alam yang masih menghidupkan kita hingga detik ini. Kemudian sholawat teriring salam marilah kita sanjung agungkan kepada Nabi Muhammad SAW, Nabi Rahmatan lil Alamin.
Pemirsa rohimakumullah.
Pada kesempatan di hari ke 26 Ramadhon tahun ini, izinkan saya menyampaikan materi yang berkaitan dengan “Zakat Fitrah”.
Zakat Fitrah menjadi kewajiban kita semua ummat Islam ketika kita berpuasa di bulan Ramadhan. Kenapa? Karena dengan kita berzakat maka akan dibersihkan lah diri kita dari segala yang menghambat amal puasa.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud Ibnu Majah disebutkan bahwa: “Rasulullah SAW menjadikan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa (Ramadhan) dari perbuatan sia-sia dan keji. Dan merupakan makanan bagi orang miskin. Maka barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat Idul Fitri, maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Idul fitri, maka ia dianggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Dawud Ibnu Majah)
Begitu wajibnya zakat fitrah untuk dikeluarkan, kecuali orang kafir yang miskin. Dan bagi orang yang melakukan puasa Ramadhan maka puasanya akan bergantung antara langit dan bumi, yakni tidak akan dilangsungkan kehadirat Allah SWT sebelum mereka mau mengeluarkan zakat fitrah.
Nabi saw, bersabda: “Puasa bulan Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, dan tidak akan dilangsungkan kehadirat Allah kecuali ia mengeluarkan zakat fitrahnya”.
Demikian secara singkat yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh. ***
zakat fitrah menjadi kewajiban kita semua ketika kita berpuasa di bulan ramadhan. Kenapa? Karena dengan kita berzakat maka akan dibersihkan lah diri kita dari segala yang menghambat amal puasa.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud Ibnu Majah disebutkan bahwa: “Rasulullah SAW menjadikan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa (Ramadhan) dari perbuatan sia-sia dan keji. Dan merupakan makanan bagi orang miskin. Maka barangsiapa yang menunaikan sebelum shalat Idul Fitri, maka ia sebagai zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Idul fitri, maka ia dianggap sebagai sedekah biasa. (HR. Abu Dawud Ibnu
Begitu wajibnya zakat fitrah untuk dikeluarkan, kecuali orang kafir yang miskin. Dan bagi orang yang melakukan puasa Ramadhan maka puasanya akan bergantung antara langit dan bumi, yakni tidak akan dilangsungkan kehadirat Allah SWT sebelum mereka mau mengeluarkan zakat fitrah.
Nabi saw, bersabda: “Puasa bulan Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, dan tidak akan dilangsungkan kehadirat Allah kecuali ia mengeluarkan zakat fitrahnya”.
Demikian secara singkat yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Wassalamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh. ***