Difatvnews.com, Lampung Selatan – Organisasi Masyarakat Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Ormas Garuda) Lampung Soroti Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Sutanto ST diduga rangkap jabatan sebagai Komite sekolah di Kecamatan Candipuro, Ketua Umum Garuda sebut Agus Sutanto tak bisa jadi contoh, dan harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Komite Sekolah Negeri 1 Candipuro.
Agus Sutanto ST yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lampung Selatan itu, diduga rangkap jabatan sebagai Ketua Komite di SMK N 1 Candipuro, yang berada di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Padahal sudah jelas Rangkap jabatan oleh anggota DPRD menjadi Ketua Komite Sekolah, ternyata menyalahi aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Pasal 4.
Dalam Permendikbud itu, melarang anggota DPRD menjadi anggota komite sekolah, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah, penyelenggara sekolah, pemerintah desa, Forkocam, Forkopimda, hingga pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
Menyinggung rangkap jabatan oleh Agus Sutanto ST, tindakan Agus itu tidak dapat dicontoh, karena sudah melanggar aturan perundang – undangan yang berlaku.
“Ini melanggar aturan, sebagai anggota dewan, dia (Agus Sutanto) seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat untuk taat pada aturan,” tegas Ketua Umum Ormas Garuda Ali muthamar saat diwawancarai wartawan Difatv, Senin (17/11/2022).
Menurut Ali, karena tindakan Agus Sutanto ST itu sudah jelas-jelas melanggar aturan, maka kami dari Ormas Garuda akan melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
“Kan sudah ada aturannya, dalam waktu dekat ini kami dari Ormas Garuda akan melayangkan surat ke Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan Sekretaris Dewan Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya. (tedi)