Laporan : Tedi
Difatvnews.com, Katibung –
Pembangunan Pabrik oleh PT Indonesia Cassava Yongze yang bergerak dibidang pengolahan onggok, di Desa Tanjungan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan diduga belum kantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Fungsi dari PBG sendiri adalah agar bangunan-bangunan yang berdiri nantinya tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Oleh karena itu, seluruh Standar Teknis harus lengkap sebelum pelaksanaan konstruksi.
PBG sendiri merupakan salah satu yang menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merupakan indikator penting untuk menilai tingkat keberhasilan penyelenggaraan otonomi. Besarnya konstribusi PAD dalam APBD merupakan ukuran keberhasilan penyelenggaraan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, proses pembangunan sedang berlangsung namun tak nampak papan informasi yang menerangkan pekerjaan apa, yang sedang dikerjakan, hal ini menjadi pertanyaan besar, apakah kegiatan tersebut sudah mengantongi izin atau belum.
Sebagaimana diketahui papan informasi berfungsi sebagai transparansi dan akuntabel kepada masyarakat agar memiliki akses terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, teknis, legal, maupun administratif Partisipasi.
Untuk menggali lebih dalam lagi awak media mencoba mengkonfirmasi Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Lampung Selatan Aria Puger, terkait apakah PT Indonesia Cassava Yongze sudah memiliki atau melakukan pengurusan PBG, kepada awak media Ia mengatakan, bahwa terkait pembangunan pabrik onggok di Desa Tanjungan kecamatan Katibung belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Belum ada mas,” kata Aria Singkat.
Ketika ditanya mengenai prosedur izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Aria menjelaskan, bahwa proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seyogyanya di urus sebelum bangunan berdiri.
“Seyogyanya sebelum ada bangunan,” imbuh Aria.
Sementara itu Firdaus Adam, Camat Katibung belum bisa dikonfirmasi terkait pembangunan pabrik onggok diwilayahnya yaitu di Desa Tanjungan kecamatan Katibung kabupaten Lampung Selatan. (Tim)