Laporan : Andi
Editor : Junaidi
Difatvnews.com, Pringsewu –
Pemuda berinisial RIV (26) warga Pringsewu Selatan diduga memiliki sabu berhasil diamankan polisi, saat yang bersangkutan melintas di Pringsewu Utara pada Rabu (23/11/2022), sekira pukul 11.30 WIB.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan bahwa, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit Ponsel dan 2 paket sabu siap edar.
“Tersangka kita amankan saat sedang mengantarkan sabu pesanan salah satu rekannya,” ujar Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Jumat (25/11/22).
Kasat menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan peredaran Narkotika di wilayah mereka.
“Laporan warga itu kita tindak lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan dan penangkapan,” terangnya.
Diungkapkan Yudi, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkoba tersebut.
Sementara itu tersangka RIV sendiri saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pemeriksaan Penyidik.
“Tersangka di jerat pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Tandasnya. (*)