Laporan : Supriyanto
Editor : Mutiara
Difatvnews.com, Bandar Lampung –
AP. Mahasiswi dari sebuah PTS di Bandarlampung, melaporkan kasus pemerkosaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh BMP alias K ke Polresta Bandarlampung 3 Juni 2023 yang lalu.
Ditengarai jika BMP alias K merupakan anak dari oknum anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial S.
Kronologis, mengacu pada surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: LP/B/808/VI/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 3 Juni 2023, yang ditandatangani Bripka Loly Eka Putra bahwa, (AP) yang tinggal di Teluk Pandan, Pesawaran, mengatakan bahwa, peristiwa memilukan yang dialaminya terjadi pada hari Sabtu, 3 Juni 2023, sekira pukul 12.00 WIB di kediaman BMP yang telah mempunyai istri (NR), di perumahan Bumi Puspa Kencana, jalan Abdul Muis 6, blok C-14, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.♠︎”
Pelaksanaan visum et repertum (VER) pada korban perkosaan berusia AP (19) tahun di RS Bhayangkara ini berdasarkan surat bernomor: R/173/VI/2023/LPG/RESTA BALAM yang ditandatangani Kanit SPKT I, Ipda Toni Arnaldo. Dan VER dilaksanakan oleh dr Nia Irawaty pada pukul 22.30 WIB, Sabtu, 3 Juni 2023.
Sampai dengan Kamis (2/11/2023) kemarin, penyidik Polresta Bandarlampung telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor BMP alias K.
Namun, BMP belum memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, oleh sebab itu selanjutnya akan dikirimkan surat panggilan klarifikasi untuk ketiga kalinya. Bila tetap mangkir, sesuai ketentuan perundang-undangan, aparat berhak langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
“Kalau terlapor menghilang, polisi pasti akan memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Sebab kasus yang dilaporkan ini merupakan tindak pidana murni, yang perdamaian pun tidak akan dengan sendirinya menghilangkan hukuman badan,” kata seorang praktisi hukum, Jum’at (3/11/2023) pagi. (*)