Laporan : Valen
Difatvnews.com
Seorang wanita paruhbaya SR (44) di Lampung Timur mengalami percobaan perkosaan dan pelecehan seksual oleh seorang mantan kepala desa. Namun, bukannya meminta maaf istri pelaku malah melakukan penganiayaan hingga korban melapor ke polisi.
Peristiwa percobaan perkosaan itu terjadi pada Jum’at (15/9/24) di rumah korban yang berstatus seorang janda di desa Sukadana Timur, kecamatan Sukadana.
Korban menceritakan kronologis peristiwa itu bermula saat dirinya sedang membuat bumbu mie ayam. Tiba tiba pelaku mantan kepala desa Sukadana Timur, IS datang dan langsung memeluknya dari belakang.”Berita yang di kutip dari Radar24.id”.
Dia langsung meluk trus nyiumin saya dan tangannya meremas remas payudara saya” Kata SR kepada radar24.id di Sekertariat APKAN , Sukadana Ilir, kec Sukadana Lampung Timur, Jum’at 10/11/23.
SR spontan melakukan perlawanan dengan menyikut perut pelaku hingga berhasil lepas dari pelukan IS.
” Setelah itu saya sempat marah marah sama dia, trus saya melanjutkan membuat bumbu ayam ” ujarnya.
Namun, IS bukannya pergi dari rumah korban, tetapi kembali lagi mencoba melakukan perkosaan kepada SR.
SR mengaku ditarik oleh pelaku ke kursi panjang, kemudian pelaku kembali meremas payudara dan duduk diatas paha korban.
Percobaan perkosaan itu terhenti ketika anak korban tiba tiba datang masuk kedalam rumah dan mendapati mantan kades IS sedang merudapaksa ibunya.
Atas kejadian itu SR memohon bantuan kerabatnya meminta tanggungjawab IS atas perlakuannya kepada korban.
Namun bukannya mendapat respon yang baik, Korban malah dianiaya oleh Istri IS berinisial YS.
Korban mengaku dipukul dibagian kepala hingga mengalami memar dan trauma.
” Saya dapat pukulan empat kali, dari istrinya Pak IS” ungkap SR.
Atas kejadian itu korban lalu melapor ke polres Lampung Timur diterima oleh SPKT dengan nomor : STTLP/B/184/IX/2023/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung tanggal 19 September 2023.
Menurut korban, laporannya ke Polres Lampung Timur hanya kasus penganiayaan oleh YS yang diterima, sedangkan kasus percobaan perkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh IS tidak diterima.
” Kata polisinya gak ada saksi” ujar SR.
Korban mengku sudah hampir dua (2) bulan kasus tersebut dilaporkan ke polisi, namun perkembangannya sangat lambat.
” Baru hari ini ada kabar, katanya suruh damai karena kasusnya tindak pidana ringan,”
SR berharap kasusnya dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian dan para pelaku segera diproses termasuk IS yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.(*)