Sumber : Humas Polres Tuba
Editor : Valen
Difatvnews.com
Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, menangkap pelaku berinisial HY (44) yang mengedarkan dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, Minggu (3/9).
HY merupakan warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
“HY ditangkap saat sedang berada di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq.
AKP M Taufiq menjelaskan, pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp2.250.000 dengan rincian 5 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 35 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.
Selain itu, juga turut disita dompet warna hitam, helm warna hitam, minuman kemasan merk Floridina, kunci kontak, sepeda motor merek Honda Beat warna pink tanpa plat nomor, dan uang tunai asli sebesar Rp 45 ribu sebanyak 5 lembar.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban Nuraidah (40), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, pelaku datang membeli minuman kemasan merek Floridina.
“Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak satu lembar kepada korban untuk membayar minuman tersebut, dan korban memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 45 ribu dengan uang asli. Korban baru sadar kalau uang yang diberikan oleh pelaku itu palsu setelah pelaku pergi,” lanjut Kapolsek.
Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialami ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya, dan sekitar 15 menit kemudian pelaku ditangkap tanpa perlawanan dengan barang bukti berupa uang palsu.
“Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung, dan akan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” imbuhnya.(*)